31 Jan 2010

Kabar Gembira tentang Listrik di Bawean

Hasil Rapat Kerja
Pimpinan DPRD Bersama PLN Distrubusi Jawa Timur, PLN Gresik,
Bag Adm. Perekonomian, ADM SDA Dan Perwakilan Bawean
Tentang Pnerapan Tarif Listrik Di Pulau Bawean
Tanggal 28 Januari 2010

Dasar:
Surat Bupati 3290/161/DIS-JATIM/2009 tanggal 28 Nopember 2009 perihal Penerapan Tarif Listrik di Pulau Bawean sebesar Rp. 1.200/kWh

Pembahasan :
1. Penerapan tarif listrik khusus di Indonesia sudah dilaksanakan dibeberapa daerah antara lain Tarakan dan Batam, tetapi untuk Pulau Bawean berbeda.

2. Selama ini untuk Pulau Bawean mendapat subsidi Rp. 11 s/d `12 Miliyar/tahun dan tarif Rp. 1200/kWh dengan subsidi yang sama

3. Beberapa mesin pembangkit dalam proses perbaikan dan apabila telah terjadi kesepakatan akan dilakukan investasi baru

4. Terkait meteran listrik masih dalam pembahasan Kantor Distribusi PLN, yang rencana menggunakan meteran pra bayar. Adapaun kelebihan meteran prabayar tidak ada biaya beban dan pelanggan dapat menghemat pengguna listrik

5. Listrik curah yang ada di Pulau Bawean, secara aturan tidak dijinkan dan tindakan yang bisa diambil oleh PT. PLN adalah memutus aliran listrik akan tetapi pihak PLN tidak mempunyai aturan terkait denda

6. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 1985 bahwa pemegang usaha ketenagalistrikan adalah PT. PLN (Persero). Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tagun 2009 bahwa PT. PLN (Persero) hanya sebagai pemegang ijin usaha ketenagalistrikan.

Terkait penerapan besaran tarif listrik, yang berwenang menentukan harga tarif adalah Pemerintah daerah mengajukan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri ESDM yang berdasarkan pada Kepmen ESDM Nomor : 1616/K-36/EMN/2003 tentang penerapan harga tarif listrik

7. Sambil menunggu payung hukum, PT. PLN segera menyiapkan tahapan-tahapan dan infrastruktur yang diperlukan

8. Biaya instlasi yang berlaku saat ini adalah Rp. 150.000/titik lampu dan biaya penyambungan untuk pelanggan existing adalah Rp. 5.500 plus biaya materai Rp. 6.000 sedangkan untuk pelanggan baru Rp. 300/VA sampai dengan daya 2.200 Volt Ampere.

Kesimpulan :
1. Masyarakat Pulau Bawean dan DPRD menyetujui harga tarif listrik yang diajukan oleh PT. PLN sebesar Rp. 1.200/kWh dengan catatan :
- menggunakan meteran pra bayar tanpa biaya beban (abonemen)
- masyarakat yang sudah terlanjur membeli jaringan swadaya supaya dikompensasikan dengan biaya pasang baru
- dengan tarif diatas diharapkann seluruh masyarakat Bawean dapat terlayani
- perlu ada jaminan servis dari PT. PLN kedepan
- nyala 24 jam sehari 7 hari seminggu

2. Setelah disetujui usulan tarif Rp. 1.200/kWh PT. PLN segera merealisasikan tahapan-tahapan pelaksanaan normalisasi listrik di Pulau Bawean sambil menunggu kelengkapan administrasi yang diperlukan termasuk kajian kelayakan operasional, kajian kelayakan finansila dan kajian kelayakan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Memberi Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.