KEMBANGAN (Pos Kota) – Meskipun nikah sirih dan anak yang dilahirkan sah sesuai ketentuan agama karena ada wali, ada saksi, ijab, namun persoalannya nikahnya itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Karena nikah sirih tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.
Terlebih bagi anaknya. Akan timbul problem saat anak itu masuk sekolah atau melanjutkan kuliah karena akan diminta akta kelahiran. Sedangkan akta kelahiran bisa dibuat berdasarkan surat nikah dari orangtuanya .
”Untuk mensahkan status pernikahan dan anak yang dilahirkannya harus diisbatkan di Pengadilan Agama. Dengan penetapan pengadilan agama itu maka anak dan isterinya akan dicatatkan di Pengadilan Agama,” kata H. Achmad Fulaih dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bertema Hukum Waris Berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Perdata Barat di Indonesa, di Ruang Serba Guna Kantor Walikota Jakarta Barat, Selasa (27/9).
Demikian pula kalau pembagian warisan dan terjadi hal-hal yang harus dibawa ke pengadilan. Anak tersebut akan dipertanyakan bukti-bukti autentiknya jadi harus jelas pernikahannya dan status anaknya. ”Berdasarkan UU No.1 tahun 1974 pasal 1 ayat 2 menyebutkan nikah itu syah apabila dicatat secara resmi,” ujarnya.